Kamis, 08 Desember 2016

rukun dan syarat akad


      A.     Rukun-rukun Akad
Rukun adalah unsur-unsur yang membentuk sesuatu, sehingga sesuatu itu terwujud karena adanya unsur-unsur tersebut yang membentuknya.Bagi mahzab hanafi yang di maksud dengan rukun akad adalah unsur-unsur yang membentuk akad.[1]
Akad juga terbentuk karena adanya unsur-unsur atau rukun-rukun yang membentuknya. Menurut ahli-ahli hukum islam rukun yang membentuk akad itu ada empat yaitu sebagai berikut :[2]

1.      Para pihak yang membuat akad (al-‘aqidan)
Ialah orang yang berakad; terkadang terdiri dari satu orang dan terkadang terdiri atas beberapa orang.contohnya: ahli waris sepakat untuk memberikan sesuatu kepada pihak lain yang terdiri dari beberpa orang.
2.      Pernyataan kehendak para pihak lain (shigatul al-‘aqd)
Yaitu ijab Kabul.Ijab ialah permulaan penjelasan yang keluar dari salah seorang yang berakad sebagai gambaran kehendaknya dalam mengadakan akad.Adapun Kabul ialah perkataan yang keluar dari pihak yang berakad pula yang di ucapkan setelah adanya ijab.
3.      Objek akad (Ma’qud ‘alaih)
Ialah benda-benda yang di akadkan contohnya seperti benda-benda yang dijual dalam akad jual beli, dalam akad hibbah (pemberian) dan dalam akad gadai.


4.      Tujuan akad (Maudhu’ al-‘aqd)
Yaitu tujuan atau maksud pokok mengadakan akad.Dalam akad jual beli misalnya dalam akad jual beli, tujuan pokoknya ialah memindahkan barang dari penjual ke pembeli. Dan dalam akad hibah misalnya tujuan pokoknya yaitu memindahkan barang  dari pemberi kepada yang di beri untuk di milikinya tanpa pengganti (‘iwadh)


       B.   Syarat-syarat akad
Setiap pembentukan akad mempunya syarat yang d tentukan syara’ yang wajib d sempurnakan, syarat- syarat ada dua macam yaitu secara umum dan secara khusus [3]
1)      Syarat-syarat yang bersipat umum yaitu syarat-syarat yang wajib sempurna wujudnya dalam berbagai akad. Syarat-syarat umum yang harus di penuhi dalam berbagai macam akad sebagai berikut
a.       Kedua orang yang melakukan akad cakap bertindak(ahli). Cakap bertindak disini berarti orang yang tidak gila,orang yang di bawah pengampunan (mahjur), dan karena boros.
b.      Yang dijadikan objek akad ialah yang dapat menerima hukumnya
c.       Akad itu di izinkan oleh syara’ dilalkukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya, walaupun dia bukan bukan ‘aqidyang memiliki barang
d.      Janganlah akad itu akad yang di larang oleh syara’  seperti jual beli mulasamah (saling merasakan)
e.       Akad dapat memberika faedah, sehingga tidaklah sah bila rahn(gadai) di anggap sebagai imbangan amanah (kepercayaan)
f.       Ijab itu berjalan terus tidak di cabut sebelum kabul. Maka apabila ada orang yang menarik ijabnya sebelim kabul, maka ijabnya yang tadi menjadi batal atau tidak sah
g.      Ijab dan kabul mesti bersambung, sehngga apabila seseorang yang berijab telah berpisah sebelum adanya kabul maka ijab tadi menjadi batal
2)      Syarat-syarat yang bersifat khusus yaitu syarat-syarat yang wujudnya wajib ada dalam sebagian akad. Syarat khusus ini dapat juga disebut syara’ idahfi (tambahan) yang harus ada di samping syarat-syarat yang umum, seperti syarat adanya saksi dalam pernikahan.[4]

Adapun macam-macam syarat akad sebagai berikut :[5]
a.       Syarat terbentuknya akad (syuruth al-in’iqad)
Masing-masing rukun (unsur) yang membentuk akad di atas memerlukan syarat-syarat agar rukun itu dapat berfungsi membentuk akad.Tanpa adanya syarat-syarat yang dimaksud, maka rukun akad tersebut tidak dapat membentuk akad. Dalam hukum islam, syarat-syarat terbentunya akad (syuruth al-in’iqad). Rukun pertama, yaitu para pihak, harus memenuhi dua syarat terbentuknya akad yaitu : (1) tamyiz dan (2) berbilang pihak (at-ta’adud). Dan rukun yang kedua, yaitu pernyataan kehendak harus memenuhi dua syarat  juga yaitu (1) adanya persuaian ijab dan kabul, dengan kata lain tercapainya suatu kesepakatan. Dan (2) kesatuan majelis akad. Rukun ketiga,yaitu objek akad, harus memenuhi tiga syarat yaitu (1) objek itu dapat diserahkan, (2) objek tertentu atau dapat di tentukan, dan (3) objek itu dapat ditransaksikan. Rukun yang keempat yaitu tidak bertentangan dengan syarak.
             Syarat yang terkait dengan rukun akad ini disebut syarat terbentuknya akad (syuruth al-in’iqad) jumlahnya, seperti yang terlihat di atas, ada delapan macam yaitu :
1.      Tamyiz
2.      Berbilang pihak (at-ta’adud)
3.      Persesuaiaan ijab dan kabul (kesepakatan)
4.      Kesatuan majelis akad
5.      Objek akad yang dapat diserahkan
6.      Objek akad tertentu atau dapat ditentukan
7.      Objek akad yang dapat ditransaksikan
8.      Tujuan akad tidak bertentangan dengan syarak
b.      Syarat sahnya akad (syuruth ash-shihha)
           Untuk sahnya suatu akad, maka rukun dan syarat terbentuknya akad tersebut memerlukan unsur-unsur penyempurna yang menjadikan suatu akan menjadi sah. Syarat-syarat kesahan umum yang berlaku terhadap semua akad atau paling tidak berlaku terhadap kebanyakan akad, dan syarat-syarat kesahan khusus yang berlaku bagi masing-masing aneka akad khusus.
Akad yang telah memenuhi rukunya, syarat terbentuknya akad dan syarat kesahan dinyatakan sebagai akad yang sah.Menurut ahli hukum Hanafi akad fasid adalah akad yang menurut syarak sah pokoknya, tetapi tidak sah sifatnya.Maksudnya adalah akad yang telah memenuhi rukun dan syarat terbentuknya, tetapi belum memenuhi syarat kesahannya. Akad fasid dibedakan dengan akad batil karena yang terakhir ini tidak sah baik pokoknya maupun sifatnya, dengan kata lain tidak ada wujudnya sama sekali.
           Ahli-ahli hukum sunni selain hanafi, tidak memebedakan batil dan fasid. Bagi mereka keduanya sama yaitu sama-sama merupakan akad tidak sah dan tidak ada wujudnya serta tidak mempunyai kosekuensi hukum yang berbeda.
c.       Syarat berlakunya akad (syuruts an-nafadz)[6]
   Apabila telah memenuhi rukun-rukunya, syarat-syarat terbentuknya, dan syarat-syarat kesahannya, maka suatu akad dinyatakan  sah. Akan tetapi, meskipun sudah sah, ada kemungkinan bahwa akibat-akibat hukum akad tersebut belum dapat dilaksanakan.Akad yang belum dapat dilaksanakan.Akad yang belum dapat dilaksanakan akibat hukumnya itu, meskipun sudah sah, disebut akad maukuf (terheti/tergantung).
             Untuk dapat dilaksanakan akibat hukumnya, akad yang sudah sah itu harus memenuhi dua syarat berlakunya akibat hokum yaitu (1) adanya kewenangan sempurna atas objek akad, dan (2) adanya wewenang atas tindakan hukum yang di lakukan kewenangan atas tindakan hukum terpenuhi dengan para pihak telah mencapai tingkat kecakapan bertindak hukum yang di butuhkan bagi tindakan hukum yang dilakukannya. Ada tindakan hukum yang hanya memerlukan tingkat kecakapan bertindak hukum minimal yaitu tamyiz. Adapun tindakan hukum maksimal dimana apa bila tidak di penuhi maka tindakan hukum itu tidak sah. Anak mumayiz (remaja usia 7 tahun hingga menjelang dewasa) untuk melakukan akad timbal balik belum cukup kewenangannya walaupun tindakannya sah. Akibat hukumnya belum bias dilakukan karena masih tergantung kepada ratifikasi (ijazah) wali dan karena itu akadnya disebut akad maukuf.
                Dari pada yang di kemukakan di atas terlihat bahwa akad yang sah, yaitu yang telah memenuhi rukun, syarat terbentuknya dan syarat sahnya dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1.      Akad maukuf,akad yang sah, tetapi belum dapat dilaksanakan akibat hukumnya karena belum memenuhi syarat berlakunya  akibat hukum
2.      Akad nafiz, yaitu akad yang sah dan dapat di laksanakan akibat hukumnya karena telah memenuhi syarat berlakunya akibat hukum.
d.      Syarat mengikadnya akad (syuruth-luzum)[7]
           Pada asasnya akad yang telah memenuhi rukunya, serta syarat terbentuknya, syarat sahnya dan syarat berlakunya akibat hukum – yang karena itu akad tersebut sah dan dapat dilaksanakan akibat hukumnya  - adalah mengikat para pihak dan tidak boleh salah satu pihak menark kembali persetuuannya secara sepihak tanpa kesepakatan pihak lain. Namun ada beberapa akad yang menyimpang dari asas ini dan tidak serta merta mengikat, meskipun rukun dan syaratnya telah di penuhi.Hal itu disebabkan oleh sifat akad itu sendiri atau oleh adanya hak khiyar (hak opsi untuk meneruskan atau membatalkan perjanjian secara sepihak) pada salah satu pihak.
Akad penitipan atau akad gadai, misalnya adalah akad yang menurut sifat aslinya tidak mengikat, dalam pengertian salah satu pihak atau keduanya dapat mematalkannya secara sepihak sewaktu-waktu, dan akibat pembatalan itu tidak berlaku syurut tetapi berlaku sejak saat pembatalan. Akad penitipan dapat dibatalkan secara sepihak oleh kedua belah pihat, sementara akad gadai tidak mengikat bagi sebelah pihak yaitu pada penerima gadai tersebut dimana dia bias membatakannya secara sepihak, sementara bagi penggadai akad tersebut mengikat.

Akad penanggungan (al-kafalah) adalah akad yangmenurut sifat aslinya tidak mengikat sebelah pihak yaitu tidak mengikat bagi kreditor, kreditor dapat membatalkan secara sepihak namun bagi penanggung (al-kafil) akad tersebut menjadi mengikat sehingga ia tidak bias membatalkannya secara sepihak tanpa persetujuan kreditor.
              Di lain pihak, akad-akad yang di dalamnya terdapat salah satu jenis khiyar (hak opsi) juga tidak mengikat. Akad itu dapat mengikat apabila di dalamnya tidak lagi ada hak khiyar. Bebas dari khiyar inilah yang di maksud dengan syarat mengikatnya akad (syuruthul-luzum)

                 C.  Akibat hukumnya jika tidak terpenuhi[8]
          Akibat hukum dari jika tidak terpenuhinya rukun dan syarat-syarat akad yaitu sebagai berikut :
a)      Apabila salah satu dari pokok-pokok rukun-rukun akad dan syarat-syarat akad tidak terpenuhi, maka tidak terjadi akad dalam pengertian bahwa akad tidak memiliki yuridis syar’I apa pun. Akad semacam ini disebut akad bati
b)      Jika pada syarat kesahan yang empat ini tidak terpenuhi meskipun rukun dan syarat terbentuknya sudah terpenuhi, akad tidak sah. Akad ini disebut akad fasid. Menurut ahli hukum hanafi akad fasid adalah akad yang telah memenuhi rukun dan syarat terbentuknya, tapi belum memenuhi syarat kesahannya.






[1] Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syariah. PT. Rajagrafindo Persada.Jakarta : 2010. Hal :95
[2] Rahman Ghazali, Abdul. dkk. Fiqih Muamalat. Kencana Prenada Media Group. Jakarta : 2010. Hal: 53
[3] Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. PT. Raja Grafindo Persada.Depok :2014. Hal : 49
[4] Rahman Ghazali, Abdul. dkk. Fiqih Muamalat. Kencana Prenada Media Group. Jakarta : 2010. Hal:55
[5]Ash-Shawi, Shalah.Al-Mushlih, Abdullah.Fiqih Ekonomi Islam. Darul Haq.Jakarta : 2013. Hal : 29
[6] Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syariah. PT. Rajagrafindo Persada.Jakarta : 2010. Hal :101
[7] Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syariah. PT. Rajagrafindo Persada.Jakarta : 2010. Hal :104
[8] Rahman Ghazali, Abdul. dkk. Fiqih Muamalat. Kencana Prenada Media Group. Jakarta : 2010. Hal:55